Rombongan Pengendara Mabuk Keroyok Warga yang Sedang Ronda, Berawal dari Topi Terjatuh

Parwata - Selasa, 26 Mei 2020 | 17:15 WIB

Para pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (26/5/2020). (Parwata - )

Otomania.com – Jajaran Kepolisian Resort Metro Depok dan Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus tujuh kawanan pelaku penganiayaan empat warga di Depok.

Akibat dari pengeroyokan tersebut warga mengalami sejumlah bacokan di sekujur tubuhnya.

Melansir dari TribunJakarta.com, pelaku pengeroyokan terhadap warga tersebut berjumlah tujuh orang.

Masing-masing berinisial DP (27), MA (33), JGP (28), BH (30), GTA (27), JJB (47), dan juga LP(46).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Seorang Pemotor Dikeroyok 3 Orang Pemuda, Korban Terjatuh Bersama Motor, Videonya Viral

Empat hari yang lalu di Ruko Siliwangi Nomor 15, Pancoran Mas.

“Pukul 02.30 WIB, korban yang berjumlah empat orang sedang ronda. Tiba- tiba salah seorang pelaku yang berinisial JJB (47) pelaku melintas mengendarai motornya dan diduga tengah dalam keadaan mabuk,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Selasa (26/5/2020).

Saat sedang melintas, topi yang dikendarai pelaku JJB tiba-tiba terlepas, dan ia pun menghentikan laju kendaraannya untuk mengambil topinya yang terjatuh tersebut.

“Ketika sedang mengambil topi yang terlepas tersebut disamperin orang-orang yang ronda disitu, namun pelaku ini malah marah dan menantang ke-empat korban,” ujar Azis.

Setelah pelaku pergi, ke-empat korban pun kembali melanjutkan ronda hingga akhirnya datang satu unit mobil yang berisi pelaku JJB dengan dua orang pelaku lainnya.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Berkendara Pria Ini Pukuli Tetangganya, Korban Tersungkur Dihantam Pot

“Tiga orang itu kemudian membabi buta memukul warga yang melaksanakan ronda dan mengakibatkan Luka. Gak berapa lama warga akhirnya teriak dan mobil itu pergi.

Kemudian disusul datang dua sepeda motor berboncengan yang merupakan pelaku lainnya,” kata Azis.

Akibat peristiwa itu, seluruh korban pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat luka bacokan senjata tajam yang dialaminya.

Azis menerangkan,seluruh pelaku terancam dijerat Pasl 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih lima tahun lamanya.

“Kepada pelaku kami sangkakan Paal 170 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Amankan Kawanan Pria yang Aniaya 4 Warga di Depok Hingga Derita Sejumlah Luka Bacok".