Rombongan Pengendara Mabuk Keroyok Warga yang Sedang Ronda, Berawal dari Topi Terjatuh

Parwata - Selasa, 26 Mei 2020 | 17:15 WIB

Para pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (26/5/2020). (Parwata - )

“Tiga orang itu kemudian membabi buta memukul warga yang melaksanakan ronda dan mengakibatkan Luka. Gak berapa lama warga akhirnya teriak dan mobil itu pergi.

Kemudian disusul datang dua sepeda motor berboncengan yang merupakan pelaku lainnya,” kata Azis.

Akibat peristiwa itu, seluruh korban pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat luka bacokan senjata tajam yang dialaminya.

Azis menerangkan,seluruh pelaku terancam dijerat Pasl 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih lima tahun lamanya.

“Kepada pelaku kami sangkakan Paal 170 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Amankan Kawanan Pria yang Aniaya 4 Warga di Depok Hingga Derita Sejumlah Luka Bacok".