Otomania.com - Karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) puluhan pengendara dari Bekasi menuju Jakarta diminta putar balik oleh petugas.
Sejumlah pengendara dari Bekasi yang hendak menuju Jakarta lewat Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat diminta untuk putar balik oleh petugas .
Melansir dari TribunJakarta.com, Kasatpol PP Kelurahan Cakung Barat Almidin Simanihuruk mengatakan.
Para pengendara tersebut, diminta putar balik karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Ini pelaksanaan Pergub 47 tahun 2020. Kendaraan di luar plat nomor DKI Jakarta dan KTP di luar Jabodetabek serta tidak memiliki SIKM," kata Almidin di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Satu per satu kendaraan pelat luar Jakarta yang hendak masuk Ibu Kota diberhentikan dan diperiksa kelengkapan SIKM.
Bila tak dapat menunujukkan barcode SIKM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta diputar balik.
"Tindakan petugas terhadap pelanggar diarahkan untuk putar balik. Hari ini ada sebanyak 20 pelanggar, itu pengemudi motor dan mobil," ujarnya.
Almidin menuturkan jumlah tersebut hasil penindakan petugas gabungan dari sekira pukul 06.00-09.00 WIB di cek poin pos PSBB.