"Lawang ini masuk Kabupaten Malang, pak. Jadi masuk PSBB Malang sehingga njenengan (anda) tak boleh masuk," ujar salah satu petugas posko kepada pengendara mobil yang ingin mengunjungi Lawang untuk bersilaturahmi.
Memahami saran petugas, akhirnya pemilik mobil plat L itu terpaksa kembali ke daerah asalnya.
"Silahkan mengambil KTP anda di jalur arah pintu masuk Lawang," saran petugas.
Sementara itu, Ketua Posko Check Point Exit Tol Lawang, Ipda Fredy Siwi mengakui alasan yang dibeberkan para pengguna jalan beragam.
Namun, pihaknya tetap tegas melakukan penindakan putar balik sesuai peraturan PSBB Malang Raya.
"Warga non KTP Malang Raya tidak bisa masuk," tegasnya.
Fredy juga menerapkan aturan tegas tersebut juga kepada pengendara kendaraan berplat merah alias milik instansi pemerintah.
"Kami menerapkan aturan sebagaimana peraturan PSBB Malang Raya. Kami himbau masyarakat supaya sadar bahaya COVID-19 dan tetap di rumah," ujar Fredy.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Langgar PSBB Malang Raya, Pria Surabaya Ini Ingin Pergi ke Lawang Hanya untuk Beli Madu".