Saat pertemuan itu, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.
Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.
Ternyata saat dicoba, kendaraan itu langsung dibawa kabur tersangka yang tidak kembali.
"Amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejahatan ini kepada kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Nostalgia Mudik: Jakarta Jadi Spot Foto Ciamik Gara-gara Ditinggal Pulang Kampung Penduduknya
AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka.
Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.
Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja".