Otomania.com - Seorang Penjual telur tak bisa berkelit saat ditangkap pembelinya yang ternyata polisi sedang dalam penyamaran.
Si penjual terlur ternyata punya hutang kesalahan atas aksinya dalam pencurian motor pada 4 tahun yang lalu.
Roni Sutomo (40) kini harus mendekam di penjara, setelah menjadi buronan karena kasus pencurian sebuah Honda Vario.
Kasus pencurian Honda Vario dengan nomor polisi AG 6650 RAK tersebut terjadi pada April 2016 silam.
Melansir dari Suryamalang.com, pria asal Desa Besole, Kecamatan Besuki ini ditangkap saat jualan telur di pinggir jalan Mojopanggung, Tulungagung pada Sabtu (1/2/2020) siang.
“Kini kami sudah menahan tersangka,” kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (5/2/2020).
Pencurian ini bermula saat korban dan temannya nongkrong di warung kopi Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu pada April 2016.
Saat itu Totok meninggalkan motornya dengan kunci kontak masih menancap.
Roni yang melihat motor itu dengan mudah menyalakan dan membawanya kabur.
“Tersangka sempat membawa motor curian itu ke arah Kelurahan Tamanan, tapi kemudian bannya bocor,” sambung Anwari.