Otomania.com - Satu kelompok pelaku aksi balap liar yang berlangsung pada siang hari diringkus aparat pada pada Rabu (20/5/2020)
Empat orang dari kelompok tersebut diamankan oleh Aparat Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Serpong.
Melansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolsek Serpong, Jalan Raya Letnan Sutopo, Serpong, Kamis (21/5/2020) menyampaikan.
"Ditemukan peristiwa balap liar di mana pelakunya melakukan balap liar di Jalan Raya Serpong, kilometer 8, dan menutup akses jalan yang dilalui oleh masyarakat," ujar AKBP Iman Setiawan.
Iman menjelaskan, balap liar itu dilakukan oleh dua kelompok balap yang berasal dari Serpong Utara dan Jakarta Timur.
Baca Juga: Viral Balap Liar Saat Jam Berangkat Kerja di Tangsel, Polisi Akan Lakukan Hal Ini
"Kedua kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic dari Serpong, Tangerang Selatan melawan kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur," papar Iman.
Aparat yang memang sedang berada di sekitar lokasi dalam rangka patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langsung membubarkan balapan liar itu.
Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.
Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah: Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).
Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.
Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksud pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Gulung Satu Gembong Balap Liar Siang Hari di Serpong".