Kedua pelaku membeli sepeda bodong melalui online dari seseorang asal Kota Malang.
Adapun harga Honda Beat yang ditawarkan pada mereka senilai Rp 7,5 juta dan Honda CBR 150 senilai Rp 7,3 juta.
“Terdapat dua tempat saat transaksi pertama di Pelabuhan Tanglok dan kedua Kecamata Robatal,” terang AKP Catur Raharjo
“Sedangkan untuk motif tersangka membeli sepeda bodong untuk dipakai sendiri,” imbuh AKP Catur Raharjo.
Demi tidak terjadi perihal yang serupa, AKP Catur Raharjo akan terus melakukan upaya penyisiran terhadap kapal penumpang mencurigakan saat melintas di perairan Pulau Mandangin.
“Kebanyakan aksi kejahatan curanmor dan semacamnya yang dilakukan di darat kemungkinan besar akan dibuang ke wilayah kepulauan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Dua Penadah Motor Bodong di Sampang Ditangkap Polisi Seusai Transaksi di Perairan Pulau Mandangin".