Diberi upah Rp 200.000, terancam hukuman mati
Setelah membunuh korban, Arman kemudian membawa mobil rampokan ke salah satu showroom mobil di Jalan Bilal.
Mobil dijual seharga Rp 59 juta. Dari uang itu, Apriandi diberi uang Rp 200.000 oleh Arman.
Kini dia terancam hukuman mati atau seumur hidup karena dijerat polisi dengan pasal berlapis yakni perampokan dengan kekerasan serta pembunuhan.
Sementara Arman masih melarikan diri. Ia DPO dan diimbau untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Ngilu! Benang Layangan Iris Leher Pengendara Motor Hingga Terjatuh, Begini Kejadiannya
Pembunuhan ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dari seorang perempuan bernama Lenna, pada Rabu (17/5/20).
Dalam keterangannya kepada polisi, korban diketahui terakhir kali berada di bengkel cat mobil di Desa Sampali untuk memperbaiki mobilnya.
Mobil itu akan dijual. Dari keterangan itu polisi melacak hingga akhirnya menemukan bengkel dimaksud dan mayat korban penuh luka penganiayaan yang disembunyikan di belakang bengkel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pembunuhan di Bengkel Mobil Terungkap, Pelaku Mengaku Diupah Rp 200.000".