Dikira Enggak Ketahuan, Bus AKAP Pasang Stiker Khusus Angkutan PSBB Palsu, Polisi Ternyata Bisa Bedakan

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 20 Mei 2020 | 16:00 WIB

Polisi berhasil mengamankan bus gunakan stiker palsu (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Sebuah bus AKAP berhasil diamankan petugas ketahuan menggunakan stiker khusus palsu di bagian kaca depan.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar kami baru saja mengamankan sebuah bus yang menggunakan stiker palsu," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020).

Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana stiker tersebut mereka dapat.

"Masih dimintai keterangan oleh petugas kami," tegasnya.

Baca Juga: Kisah Sopir Bus yang Mudik Jalan Kaki Jakarta-Solo Karena PHK, Sampai Solo Kena Karantina Malah Betah

Sambodo menegaskan bahwa para anggotanya di lapangan mampu membedakan mana stiker asli dan yang palsu.

"Kita tahu (mana asli dan palsu)," bebernya.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal (SE Dirjen).

Surat edaran mengenai Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Beberapa yang diatur dalam SE Dirjen ini adalah pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus.

Baca Juga: Ada Pidana Menanti Para Pemalsu Surat Kesehatan Untuk Mudik Gelap, Begini Kata Polisi

Yakni “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”.

Stiker ini dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.

Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.