Yakni “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”.
Stiker ini dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.
Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.
Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.
Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.