Otomania.com - Mirip foto rombongan piknik, padahal mereka 113 pemudik yang bakal gagal lebaran. Kok bisa?
Mereka ini foto bersama setelah terciduk Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim yang menjaring sebanyak tiga bus travel gelap pada Senin malam (18/5/2020).
Ketiga bus travel gelap tersebut terjaring razia di Pos Check Point Tol Surabaya-Mojokerto, KM 740/A
Melansir dari TribunJatim.com, berdasarkan catatan petugas anggota unit 309 PJR Jatim 3 Ditlantas Polda Jatim.
Tiga unit bus taksi gelap itu berisi sebanyak 113 orang penumpang.
Di antaranya, 86 orang kategori usia dewasa, 23 orang kategori usia balita, dan empat orang sisanya kategori usia anak-anak.
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi, para penumpang itu merupakan warga biasa yang berangkat dari Jakarta dengan tujuan perjalanan ke Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
"Mereka itu cuma warga biasa dan memang mau pulang ke Madura bangkalan. Saya enggak tahu barengan (rombongan) atau enggaknya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (19/5/2020).
Dwi mengatakan pihaknya melakukan serangkaian tahapan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), mulai dari pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen kesehatan.
"Saya belum tahu hasilnya yang di sana. Kalau diperiksa suhu tubuh aman," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu, lanjut Dwi, rombongan kemudian dikawal oleh personelnya untuk diserahkan ke Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.
Baca Juga: Ada Pidana Menanti Para Pemalsu Surat Kesehatan Untuk Mudik Gelap, Begini Kata Polisi
Kemudian, akan diserahkan dengan pengawalan penuh prosedur protokol Covid-19 ke pihak Posko Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bangkalan.
Agar setibanya di Bangkalan, mereka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur protokol pencegahan Covid-19; seperti mekanisme karantina selama 14 hari, sebagai pendatang dari kawasan yang terkategori Zona Merah.
Wah bisa gagal lebaran di rumah nih. Lebaran di tempat karantina dong!
"Tapi kami sudah menyerahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jatim, untuk dihubungkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan," tuturnya.
Selain itu, Dwi mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit bus travel gelap bernopol B-7334-VGA, B-7287-VGA dan B-7129-VGA, itu.
Pasalnya, mereka melanggar sejumlah aturan. Mulai dari tidak mengantongi izin menyelenggarakan angkutan orang sesuai trayeknya.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 308 huruf a dan b. Bahwa Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor umum yg tdk memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam dan atau tidak dalam trayek.
Kemudian, melanggar Permenhub RI no. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Sementara sudah kami sita. Iya travel gelap. Kan enggak punya (surat). Kan udah ada beberapa yang dikasihkan izin kan itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Penumpang Bus Travel Dirazia Polisi di Tol Surabaya-Mojokerto, Dicek Suhu Tubuh & Karantina,