Kemudian, akan diserahkan dengan pengawalan penuh prosedur protokol Covid-19 ke pihak Posko Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bangkalan.
Agar setibanya di Bangkalan, mereka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur protokol pencegahan Covid-19; seperti mekanisme karantina selama 14 hari, sebagai pendatang dari kawasan yang terkategori Zona Merah.
Wah bisa gagal lebaran di rumah nih. Lebaran di tempat karantina dong!
"Tapi kami sudah menyerahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jatim, untuk dihubungkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan," tuturnya.
Selain itu, Dwi mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit bus travel gelap bernopol B-7334-VGA, B-7287-VGA dan B-7129-VGA, itu.
Pasalnya, mereka melanggar sejumlah aturan. Mulai dari tidak mengantongi izin menyelenggarakan angkutan orang sesuai trayeknya.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 308 huruf a dan b. Bahwa Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor umum yg tdk memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam dan atau tidak dalam trayek.
Kemudian, melanggar Permenhub RI no. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Sementara sudah kami sita. Iya travel gelap. Kan enggak punya (surat). Kan udah ada beberapa yang dikasihkan izin kan itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Penumpang Bus Travel Dirazia Polisi di Tol Surabaya-Mojokerto, Dicek Suhu Tubuh & Karantina,