“Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren
Baca Juga: Pakar Hukum Bilang Pelaksanaan PSBB Masih Absurd, Terjadi Penyalahgunaan Teknis
3. Pelaku terkuak dari rekaman CCTV tetangga korban
Polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku setelah mendapatkan rekaman kamera CCTV dari tetangga korban. “Pelaku dikenali dari CCTV tetangga korban.
Untuk motifnya, polres yang menyelidiki,” kata Kapolres Kaliwates Edy Sudarto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo, saat hendak menjual mobil milik korban. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak polisi karena berusaha mencoba melarikan diria saat akan ditangkap.
“Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.
4. Terancam 20 tahun penjara
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.
Sedangkan untuk barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penata Busana Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Dibunuh Teman hingga Pelaku Ditangkap".