Otomania.com - Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh penata busana Yohanes Satriyo Leonardo Garry (35) alias Gery.
Ketiga pelaku yakni, MM (27), AC (21), dan DC (19).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (17/5/2020).
Pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo, saat hendak menjual mobil korban.
Sedangkan tersangka DC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
Kepada polisi, mereka mengaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang.
Baca Juga: Modus Unik, Pria Ini Curi Motor Dengan Pura-pura Minta Diantarkan ke RS Buat Jenguk Saudara
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berikut fakta selengkapnya yang lansir dari Kompas.com:
1. Kronologi pembunuhan, sudah direncanakan
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku ini sudah direncanakan.