Pakar Hukum Bilang Pelaksanaan PSBB Masih Absurd, Terjadi Penyalahgunaan Teknis

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 18 Mei 2020 | 20:30 WIB

Ilustrasi PSBB (Adi Wira Bhre Anggono - )

Maka konteksnya menjadi absurd, karena penegakan hukumnya tidak jelas," tuturnya.

Rizqi pun sempat mengulas rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan karantina wilayah.

Namun, rencana itu ditolak karena penanganan Covid-19 mesti diputuskan oleh pemerintah pusat.

"DKI sempat mau lockdown, tapi pemerintah pusat kemudian megatakan segala bentuk penanganan Covid-19 harus terpusat sehingga lahir PSBB dengan PP 21/2020," ucap Rizqi.

Baca Juga: Indro Warkop Komentari PSBB: Dari Awal Nggak Tertib di Mana-mana

Padahal, menurut Rizqi, hampir 50 persen negara yang melakukan lockdown pada awal penanganan Covid-19 telah mengalami penurunan kasus pada Mei ini.

Dia mencontohkan negara seperti Selandia Baru dan Turki.

"Rata-rata hampir 50 persen negara yang melakukan lockdown di awal, bulan Mei sudah terjadi penurunan.

Bahkan seperti New Zealand dan Turki sudah mulai membuka diri dengan membuka tempat hiburan atau tempat perbelanjaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaksanaan PSBB Dinilai Absurd, Banyak Terjadi Penyimpangan Teknis".