Modus Unik, Pria Ini Curi Motor Dengan Pura-pura Minta Diantarkan ke RS Buat Jenguk Saudara

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 18 Mei 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor (Adi Wira Bhre Anggono - )

Namun bukannya kembali, AF malah membawa kabur motor tersebut dari parkiran rumah sakit.

"Jadi dia langsung tinggalkan korbannya saja," ujar Marbun, Senin (18/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemilik Yamaha NMAX Kaget Rumahnya Ramai Didatangi Warga, Ternyata Sudah Ada Dua Malmot Siap Dibawa ke Rumah Sakit

Korban yang menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian lalu melaporkan kejadian ini pada Jumat (8/5/2020).

AF pun tertangkap pada Minggu (10/8/2020). "Sudah tiga motor kami amankan, barang buktinya sudah kita amankan," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Motor dengan Modus "Jenguk Saudara" di Rumah Sakit, Buru Korban Via Medsos".