"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Yusri.
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya, maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Sambodo mengatakan, dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sudah 65.642 Pengendara Langgar PSBB di Jadetabek, Terbanyak Tak Pakai Masker".