Otomania.com - Sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat.
Jumlah itu terjadi dalam 34 hari pengawasan penerapan PSBB di Jadetabek, atau sampai 16 Mei 2020.
Melansir Wartakotalive.com,Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, sebanyak 34.041 pelanggaran terjadi di Jakarta, sedangkan 31.421 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.
Ia mengatakan, dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker, yakni mencapai 28.045 pelanggar.
Baca Juga: Laga Amal, Orang Jambi Nekat Bayarin Skuter Listrik Gesits Bertanda Tangan Jokowi Rp 2,55 Miliar
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 10.955 orang."
"Pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 8.489, dan pengendara motot tidak menggunakan sarung tangan mencapai 7.686 orang," kata Sambodo, Minggu (17/5/2020) dikutip dari Wartakotalive.com.
Pelanggaran lainnya, kata dia, adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 7.105 pelanggaran, dan suhu tubuh 1.388 pelanggaran.
Lalu, ojek online membawa penumpang sebanyak 1.016 pelanggaran, dan angkutan melewati jam operasional 778 pelanggaran.