Malang Bersiap PSBB, Driver Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Tapi Masih Boleh Bekerja

Parwata - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:30 WIB

Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver Ojol menerima order mengantar penumpang saat PSBB diterapkan, Kamis (14/5/2020) (Parwata - )

Otomania.com - Saat PSBB diterapkan, Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver ojek online mengangkut penumpang.

Kabupaten Malang akan segera menerapkan atau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).

Melansir dari Suryamalang.com, Bupati Malang, Muhammad Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020) mengatakan.

"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi.

Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.

Baca Juga: Pengemudi Camry Nekat Ngebut Mau Terobos Petugas Patroli, Berhasil Dihadang, Ternyata Takut Barang Bawaannya Digeledah

"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.

Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.

"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.