"Ada tiga kendaraan hasil curian yang diamankan," ujarnya.
Motor hasil curian yang diamankan polisi yakni motor Kawasaki tipe trail, Honda MegaPro, dan matik Honda Beat.
"Para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Januari 2020 lalu. Dalam setiap pekan, mereka biasanya dapat satu sepeda motor," ujarnya.
Kawanan ini, melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir pemiliknya di depan rumah.
Hasil curian rencananya akan dijual secara ilegal, namun keburu ditangkap petugas, dan saat ini barang bukti dan pelaku masih menjalani proses hukum atas
Terungkapnya, kasus curanmor setelah adanya laporan warga setempat yang memarkir sepeda motornya di teras rumah kontrakan, di Jalan Kasan Rejo, Keluraha Sidorejo, Kecamatan, Arsel, Kobar.
Sepeda motor kemudian ditinggal tidur, namun setelah bangun dan melihat ke teras rumah, kendaraan sepeda motornya menghilang sehingga korban melaporkan ke pihak berwajib dan akhirnya pelaku dan penadahnya ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul "Polres Kobar Bekuk Tiga Pencuri Motor, Amankan 3 Kendaraan".