Setelah korban terkapar, Rio melarikan sepeda motor matik dan rencananya akan dijual.
Namun belum sempat menjual motor hasil curian, seminggu kemudian, Rio ditangkap petugas saat sedang berada di Pasar Cinde pada Senin (11/5/2020) pukul 01.00.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak.
Menurut Tohirin, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik milik korban.
"Tersangka ini beraksi seorang diri. Dia bawa senjata tajam dan melukai korban yang dibegalnya.
Tentunya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara," terang Tohirin.
Diberitakan sebelumnya, ojek online (ojol) yang menjadi korban begal itu bernama Awan Dedy.
Ia mengalami beberapa luka tusuk akibat jadi korban begal saat nekat mengambil orderan diwaktu sahur, Senin (4/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tak hanya mengalami luka, korban juga harus merelakan motornya yang digunakan untuk mencari nafkah, raib dibawa kabur pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Pembegal Ojek Online di Palembang Ditembak Polisi, Tusuk Korbannya Hingga Terkapar".