Otomania.com - Dua orang warga ditangkap jajaran Polres Tangerang karena terlibat pengeroyokan seorang maling motor hingga tewas.
Pelaku berinisial S (30) dan A (40) merupakan dua dari sejumlah massa yang main hakim sendiri terhadap seseorang diduga pelaku curanmor MB (36) hingga tewas.
Selain itu, polisi juga masih memburu warga yang turut melakukan aksi hakim sendiri terhadap MB.
Aksi main hakim sendiri itu terjadi saat MB tertangkap basah beraksi di kawasan Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2020) dini hari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua yang bersangkutan melakukan pemukulan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam rilis yang disiarkan langsung di akun instagram @humaspolrestangsel, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Begal Rindu Rumah, Pulang Setelah Buron 11 Bulan, Baunya Tercium Polisi
Iman menjelaskan, kedua pelaku tersebut memiliki peranan yang sama dalam main hakim sendiri.
Pelaku A memukul dengan tongkat T yang serupa dengan milik petugas keamanan hingga menyebabkan kepala MB terluka serius pada bagian belang.
"Sedangkan peran S juga memukul dengan tongkat T ke bagian atas kepala hingga sobek serta diikuti pukulan dari massa," ucapnya.
Saat menangkap dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tongkat T.