Tinggal Pilih, Ini Sanksi Driver Ojol Jika Nekat Bawa Penumpang Saat PSBB. Setor Uang, Kerja Sosial atau Motor Disita?

Parwata - Selasa, 12 Mei 2020 | 13:00 WIB

ilustrasi -- Ojek online (Parwata - )

Otomania.com - Para driver ojek online bisa kena sangsi denda mencapai Rp 250 ribu jika terbukti menyalahi aturan dengan membawa penumpang selama PSBB.

Melansir dari Wartakotalive.com, selain dikenakan sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial.

Yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Baca Juga: Lumbung Pangan Jatim Bikin Driver Ojol Bernapas Lega, Sehari Bisa Ada 300 Transaksi

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Baim Wong Dikibulin Orang Berseragam Ojol, Baru Sadar Pas Si Driver Pergi Setelah Dikasih Uang

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020.

PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Tak pakai masker juga didenda

Sementara itu bagi pengendara motor nekat ke DKI Jakarta tanpa memakai masker siap-siap mendapatkan sanksi denda.

Pemotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dikenai denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Pergub DKI Jakarta tersebut tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Baca Juga: Driver Ojol Jadi-jadian Sukses Tekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Satu Komplotan Menyerah

Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pengemudi Ojek Online Bakal Didenda Hingga Rp 250 Ribu Bila Angkut Penumpang Saat PSBB".