Otomania.com - Para driver ojek online bisa kena sangsi denda mencapai Rp 250 ribu jika terbukti menyalahi aturan dengan membawa penumpang selama PSBB.
Melansir dari Wartakotalive.com, selain dikenakan sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial.
Yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Baca Juga: Lumbung Pangan Jatim Bikin Driver Ojol Bernapas Lega, Sehari Bisa Ada 300 Transaksi
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.
Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Baim Wong Dikibulin Orang Berseragam Ojol, Baru Sadar Pas Si Driver Pergi Setelah Dikasih Uang