Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," tegasnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah motor curian dan mengamankan uang senilai Rp 22,8 juta.
"Lalu ada pengembangan kita dapatkan pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2.7 juta," pungkasnya.
Pelaku penadah berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.
Rekan pelaku ditembak mati
Sebelumnya, Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.
Ia menyebutkan pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu di amankan Polda Sumut.
Irsan menegaskan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan pedang katan.
"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas, dimana hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Polisi telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala.
Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat.
Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun".