Sudah Sebanyak Ini Pemotor yang Diminta Putar Balik Saat Akan Mudik Keluar Jakarta

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 20:00 WIB

Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Setidaknya ada 3.000 pemotor yang diminta putar balik saat akan melalukan mudik meninggalkan DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya mencatat pengendara sepeda motor yang diminta putar balik ke Jakarta setelah terjaring razia pelarangan mudik itu telah mencapai sebanyak 2.335 kendaraan.

Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari sejumlah pos pemantauan pelarangan mudik lebaran non tol di sejumlah jalan arteri.

Data tersebut diambil sejak Senin (27/4/2020) hingga Sabtu (9/5/2020).

"Total ada 2.335 sepeda motor yang diminta putar balik ke Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga, Minggu (10/5/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Avanza Putih Disundul Keras Kereta Api, Terpental ke Jalan Sampai Tubruk Pengendara Motor, Tiga Orang Tewas

Rinciannya, total sebanyak 1.201 pengendara sepeda motor yang terjaring razia saat hendak mudik pada Minggu pertama atau hingga Minggu (3/5/2020).

Selanjutnya pada Senin (4/5/2020) hingga Sabtu (9/5/2020), sebanyak 800 pesepeda motor yang hendak mudik ditindak oleh pihak kepolisian.

Sambodo mengatakan, mayoritas kendaraan sepeda motor yang terjaring razia mudik lebaran saat melewati pos pemantauan polisi yang berada di sekitar Bekasi dan Karawang.

"Penindakan paling banyak saat pesepeda motor melintasi pos pemantauan di Kedung Waringin," pungkasnya.