Mudik Tetap Dilarang, Namun Mobilitas Perorangan ke Daerah Masih Bisa, Ini Kriterianya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 15:00 WIB

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran 2019. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan satu trip per harinya.

Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menjelaskan saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

"Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi.

Baca Juga: Bus AKAP Kembali Beroperasi, Ini Ciri-ciri Bus yang Diinzinkan dan Syarat Bagi Penumpang

Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang.

Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal," tambah Syafrin.

Dirjen Budi menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 Baca Juga: Umur Helm di Indonesia Lebih Pendek, Penyebabnya Masuk Akal Banget

Lalu juga ada Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dirjen Budi juga mengatakan selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain.