Otomania.com - Walaupun mudik dilarang, namun untuk mobilitas atau perjalanan perseorangan masih bisa dilakukan dengan beberapa kriteria.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).
Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.
Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.
Baca Juga: Driver Ojol Jadi-jadian Sukses Tekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Satu Komplotan Menyerah
"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan mudik tetap dilarang!
Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," kata Dirjen Budi Setiyadi.
"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.
Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.