Anggota DPRD Ditangkap Aparat Polres Madiun, Diduga Ikut Judi Balap Liar, Dibebaskan Namun Wajib Lapor

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 07:00 WIB

Warga yang terciduk operasi balap liar ditengah pandemic covid-19 bersimpuh meminta maaf kepada orang tua sebelum dipulangkan. Mereka dikenakan tilang dan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun Kota. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Tiba-tiba Datang Minta Kunci dan Ancam Korban, Pelaku Rampas Motor Bersimbah Darah Diserahkan Warga ke Polisi, Nyawanya Tak Tertolong

Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.

Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.

Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.

Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ini Lho Akibat Jika Filter Udara Mobil Kotor Tidak Dibersihkan

“Kami panggil orangtua mereka sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar tidak ada balap liar lagi di Kota Madiun.

Selain itu anak itu kami minta untuk minta maaf kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan,” jelas Fatah.

Ikhsan bersama 13 warga lainnya ditangkap dengan tuduhan perjudian bermodus balap sepeda motor liar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD yang Ditangkap karena Diduga Judi Balap Liar Dilepaskan, Dikenakan Wajib Lapor".