Anggota DPRD Ditangkap Aparat Polres Madiun, Diduga Ikut Judi Balap Liar, Dibebaskan Namun Wajib Lapor

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 07:00 WIB

Warga yang terciduk operasi balap liar ditengah pandemic covid-19 bersimpuh meminta maaf kepada orang tua sebelum dipulangkan. Mereka dikenakan tilang dan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun Kota. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Tim Gabungan Polres Madiun menangkap sejumlah orang termasuk anggota DPRD yang diduga ikut terlibat dalam judi balap liar.

Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) itu tercicuk dalam operasi balap liar di ruas jalan riang road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) pagi.

Ia yang tertangkap bersama 13 orang lainnya itu kemudian dikenakan wajib lapor oleh aparat Polres Madiun.

Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti.

Baca Juga: Umur Helm di Indonesia Lebih Pendek, Penyebabnya Masuk Akal Banget

Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana, Jumat (8/5/2020) saat dihubungi Kompas.com.

Anggota DPRD Madiun dari PDI-P itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.

Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut.