Honda BeAT Belum Berpelat Gagal Dipetik, Dua Pelaku Diamuk Massa, Beruntung Petugas Datang

Parwata - Kamis, 7 Mei 2020 | 16:00 WIB

Dua pelaku curanmor diamankan petugas Satsabhara Polres Lampung Utara. (Parwata - )

Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Keduanya dapat terancam hukuman enam tahun penjara," jelas Bambang. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Curanmor di Kotabumi Dipergoki Korban, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa".