Polisi Butuh Adanya Dasar Hukum yang Tegas Untuk Mencegah Pemudik Lokal

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 16:30 WIB

Pemeriksaan petugas di check point PSBB Simpang Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

"Apa iya kita tega tidak pakai masker mau di denda Rp 100 juta ditangkap dan diperiksa? Sementara tahanan saja banyak yang di lepas-lepasin," kata Sambodo.

Tak hanya itu saja, Sambodo menambahkan tidak mudah menghadapi masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar kota.

Bahkan Cacian tidak jarang harus diterima ketika berusaha mengarahkan pemudik untuk kembali ke domisilinya.

"Jadi bagaimana saya harus memerintahkan anggota saya supaya tetap sabar dan humanis bahkan setiap malam ketemu dengan orang yang marah-marah padahal mereka sudah pada capek selama 37 hari berjaga," paparnya.

Baca Juga: Suzuki Jimny Versi Lima Pintu Fotonya Beredar, Kabarnya Akan Segera Rilis Akhir Tahun Ini

Untuk diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Mulai 7 Mei 2020, pemerintah akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.

Salah satu rujukan Permenhub 25/2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.