Polisi Butuh Adanya Dasar Hukum yang Tegas Untuk Mencegah Pemudik Lokal

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 16:30 WIB

Pemeriksaan petugas di check point PSBB Simpang Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com -Pihak kepolisian mengakui belum bisa berbuat banyak untuk mencegah pergerakan pemudik lokal di Jabodetabek saat Hari Raya Lebaran nantin.

Mudik lokal yang dimaksud adalah bepergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara yang jaraknya tidak jauh, misalkan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Hal ini mengingat kegiatan seperti ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat terutama setelah selesai Sholat Ied. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online tentang 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran' yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Viral Video Rampok Modus Pecah Kaca di Depok, Ini Keterangan Kasus dari Polisi

"Intinya adalah, kalau mau dilarang saya setuju. Tapi apa dasar hukumnya dan siapa yang mau melaksanakannya," kata Sambodo.

Bahkan ia meminta pemerintah bersikap tegas, apabila serius ingin mencegah pemudik lokal. Payung hukum harus dibuat beserta sanksi hukum yang tegas.

Berkaca penegakan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada masyarakat.

Lantaran mengacu pada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Siap Pecat Anggotanya yang Main Suap Dengan Pemudik Gelap