Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda," kata Eem dalam rapat kerja Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Besok Larangan Mudik Tahap Kedua Mulai Berlaku, Teguran Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar
Budi kemudian mengatakan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik dan pulang kampung.
Oleh karenanya, ia meminta tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung.
"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi.
Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik.
Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi.
Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.
Baca Juga: Tak Hanya Lebih Awet, Filter Udara Motor Berbahan Kawat Juga Punya Kelebihan Lain
Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.