GridOto.com - Polisi akhirnya memutuskan untuk menyita mobil Honda City milik Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan prank bingkisan sampah ke waria di Bandung.
Honda City milik Ferdian Paleka itu diamankan personel Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (5/5) Malam.
Mobil tersebut digunakan oleh Ferdian dalam aksinya membagikan bingkisan berisi sampah di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (30/4).
Melansir Tribunjabar.id, Honda City berwarna hitam dengan pelat nomor D 1030 CW yang dibawa polisi tersebut saat ini berada di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sejauh ini kami sudah menyita kendaraan pelaku," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Jalan Jawa dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan Honda City yang digunakan Ferdian untuk mengangkut bingkisan berisi sampah tersebut diamankan di luar Bandung Raya.
Ada dugaan Ferdian melarikan diri ke luar kota.
Namun, pihaknya enggan terlalu cepat menyimpulkan Ferdian kabur ke luar kota.
Baca Juga: Kilas Balik Dari Jupiter MX 135 Sampai MX King 150, Kamu Pernah Punya yang Mana?
Keduanya imbau agar segera menyerahkan diri, seperti Tubagus Fahddinar, satu rekannya yang sudah lebih dulu menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini Ferdian belum ada itikad baik. Kami belum bisa pastikan itu (kabur ke luar kota). Tapi kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan," katanya.
Sampai saat ini Ferdian Paleka dan temannya berinisial A masih berstatus buron.
"Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Rampok Modus Pecah Kaca di Depok, Ini Keterangan Kasus dari Polisi
AKBP Galih menjelaskan, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian.
Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," katanya.
Dilihat dari kontruksi perbuatan dari peristiwa pemberian bantuan berisi sampah, polisi menyimpulkan sementara, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Mengenang Didi Kempot, Menjelajah di Lagu Sewu Kutho Bersama Yamaha Virago
Saat ini, meski sudah menahan dan menetapkan satu tersangka, kasus ini masih berstatus penyelidikan.
"Dari penyelidikan ini kami berupaya melengkapi unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE. Untuk saksi sudah dimintai keterangan empat orang," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Polisi Minta Youtuber Bandung Ferdian Paleka Serahkan Diri, Jika Tidak, Ada Tindakan Tegas Terukur"