Otomania.com - Kementerian Perhubungan mengizinkan kembali moda transportasi massa untuk beroperasi kembali mulai besok Kamis (7/5/2020).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.
Budi meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara.
Baca Juga: Mengenang Didi Kempot, Menjelajah di Lagu Sewu Kutho Bersama Yamaha Virago
Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi.
Budi mengatakan, peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Budi menjelaskan, selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.
"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya. Lebih lanjut, Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan.
Baca Juga: Baru Saja Berulang Tahun, Jorge Lorenzo Dapat Sindiran Cukup Keras Soal Kembalinya ke MotoGP
Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.
"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Baca Juga: Obat Ampuh Biar Yamaha NMAX Nggak Ngorok, Pakai Kipas Honda Vario
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi untuk kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
Baca Juga: Jadi Paham, Berikut 4 Hal Penyebab Power Window Enggak Mau Berfungsi
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2020: Masih Banyak Pemudik yang Melintas di Jalur Arteri
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moda Transportasi Dibuka Lagi, Khusus untuk Pejabat Negara yang Bertugas".