Pemerintah Izinkan Bus, Kereta, dan Pesawat Beroperasi Lagi Mulai Besok. Tapi Mudik Tetap Dilarang

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 6 Mei 2020 | 14:30 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Mulai besok Kamis (7/5/2020) seluruh moda transportasi angkutan massal akan beroperasi kembali.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal itu dilakukan namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Baca Juga: Waspada! Modus Sewa Seminggu Ternyata Pelaku Gadai ke Kenalan, 7 Mobil Jadi Barang Bukti

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Baca Juga: Pelaku Jambret Ngaku Didatangi Korban Dalam Mimpi, Kini Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Duit, Kali Ini Naik Porsche, Sindir Youtuber

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini. Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang".