Cuma Butuh 30 Detik, Urusan Tilang di Denpasar Pakai Drive Thru, Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 12:08 WIB

Penerapan sistem tilang drive thru di Kejari Denpasar, Senin (4/5/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

 Baca Juga: Penertiban PSBB Kota Bogor, Laki-laki Ini Marah Ketika Sang Istri Diminta Pindah Tempat Duduk

Mulai dari pelanggar menyerahkan surat tilang sampai kemudian mendapatkan barang bukti tilang.

Kalau melihat jumlah pelanggar cukup banyak dengan kecepatan ini kami berusaha melaksanakan pelayanan dengan baik," tuturnya.

"Pelayanan tilang drive thru dibuka pada hari Senin, Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00 Wita sampai jam kerja.

Karena ini bulan puasa, hari kerja sampai jam 3 sore, kalau hari biasa sampai jam 4 sore," imbuh Luhur.

 Baca Juga: Viral Konsumen Tampar Petugas SPBU, Korban Akhirnya Cabut Laporan, Tak Tega Dengan Anak Pelaku

Secara teknis, untuk saat ini drive thru baru melayani pelanggar yang mengendarai sepeda motor.

Ini karena masih terkendala tempat.

"Mengenai tilang kendaraan roda empat, karena tempat, posisi dan lokasi baru bisa melayani pelanggar yang menggunakan sepeda motor.

Tapi kalau pelanggarannya mobil, nanti saat pengambilan barang bukti tilang bisa menggunakan sepeda motor.