PSBB Jakarta Diperketat, Pemudik Terancam Tak Bisa Balik, Pemprov Siap Bagikan Masker dan Bingkisan Lebaran

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 3 Mei 2020 | 12:30 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Namun, Anies meminta warga Jakarta tidak terlena dengan melambatnya kasus Covid-19 di Jakarta.

Dia berharap hal tersebut tidak membuat warga kendur dalam mematuhi aturan PSBB.

Baca Juga: Begal Salah Sasaran, Orang Kebal dari Banyuwangi Diserang, Katana Jadi Senjata Makan Tuan

Kata dia, PSBB harus tetap diterapkan karena bukan tidak mungkin angka penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

"Ini jangan diartikan PSBB kendur, harus lebih disiplin, kita harus lebih ketat karena masih ditemukan kasus-kasus positif di masyarakat," ucapnya.

Salah satu upaya untuk menerapkan PSBB yakni dengan tidak melakukan kegiatan berkumpul. Segala macam kegiatan keluarga hingga keagamaan diharapkan tidak dilakukan untuk sementara waktu.

"Kita imbau masyarakat untuk lebih menaati kegiatan sosial, kegiatan budaya, dan kegiatan keagamaan diharapkan dilakukan di rumah," lanjut Anies.

Baca Juga: Plung! Daihatsu Sigra Mundur Sendiri, Lalu Nyempung, Ini Penyebabnya

3. Minta warga serius jalani PSBB