PSBB Jakarta Diperketat, Pemudik Terancam Tak Bisa Balik, Pemprov Siap Bagikan Masker dan Bingkisan Lebaran

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 3 Mei 2020 | 12:30 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - DKI Jakarta telah mencapai 23 hari dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Peraturan tersebut dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta yang termasuk dalam zona merah.

Sayangnya masih banyak warga yang bandel melanggar PSBB, misalnya untuk mudik, ataupun keluar rumah padahal tak ada kebutuhan mendesak.

Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.

Berikut rangkuman mengenai rencana PSBB tahap 2 yang kami lansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Update Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Total dan Vivo, Mei 2020

1. Siapkan regulasi pergerakan dari luar Jakarta

Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.

Dia mengingatkan, warga yang telanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.

"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim Lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).