Selama PSBB Berlangsung BPTJ Memperbolehkan Taksi Beroperasi 24 Jam, Ini Alasannya

Parwata - Kamis, 30 April 2020 | 15:00 WIB

Suasana di parkiran taksi bandara di Bandara Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020). (Parwata - )

"Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020, tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen," ucap Polana.

Data perihal tingkat kepatuhan ini, lanjutnya, berdasarkan gabungan antara data kendaraan pribadi juga.

"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum," ucap Polana.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Alasan BPTJ Memperbolehkan Taksi Beroperasi 24 Jam Selama PSBB Berlangsung,