Selama PSBB Berlangsung BPTJ Memperbolehkan Taksi Beroperasi 24 Jam, Ini Alasannya

Parwata - Kamis, 30 April 2020 | 15:00 WIB

Suasana di parkiran taksi bandara di Bandara Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan diperpanjang masa berlakunya.

Masa pemberlakuan akan diperpanjang berlakunya hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Melansir dari Tribunjkarta.com, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperbolehkan taksi ataupun taksi online beroperasi 24 jam.

"Taksi maupun taksi online tetap dapat beroperasi 24 jam," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Kelabuhi Petugas PSBB, Motor Pemudik Diangkut Truk, Bisa Lolos Gak Ya?

Alasannya, kata Polana, peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski begitu, jumlah pemumpang yang berada di dalam taksi dibatasi lantaran mesti jaga jarak.

"Maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk," jelas Polana.

Polana mengatakan, tingkat kepatuhan penumpang untuk menjaga jarak pun mencapai 90 persen.

Baca Juga: Curhat Pemudik Nekat Pulang ke Kampung, Mending Saya Mati di Sana