Geger Surat Larangan Pemotor Berboncengan di Semarang, Faktanya Tidak Begitu

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 30 April 2020 | 10:30 WIB

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sudah mencabut surat SOP phsyical distancing yang viral di media sosial (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Emak-emak Ngaku Dibegal, Buat Laporan Palsu ke Polisi, Berniat Gelapkan Uang PKK

Pada akhirnya ia menunjukkan SOP yang baru terkait pencegahan virus corona, terutama pada poin social atau physical distancing.

Beberapa di antaranya yakni angkutan umum hanya boleh berpenumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, kendaraan pribadi atau mobil berkapasitas 5 orang hanya diisi oleh 3 orang, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Untuk mobil berkapasitas 7 orang hanya diisi 4 orang, penumpang berada di tengah dan belakang.

Baca Juga: Pencuri Motor Gagal Terpergok Warga, Juru Parkir Dan Warga Tak Berkutik Ditodongkan Pistol

Sedangkan untuk sepeda motor, maksimal memboncengkan satu orang yang serumah atau alamat KTP sama.

Untuk angkutan roda dua dibatasi penggunaannya untuk angkutan barang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Heboh Surat Larangan Naik Motor Berboncengan di Semarang, Kepala Satpol PP: Sudah Saya Cabut".