Emak-emak Ngaku Dibegal, Buat Laporan Palsu ke Polisi, Berniat Gelapkan Uang PKK

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 29 April 2020 | 21:05 WIB

Polisi menyelidiki kasus perampokan di Jalan Umum Pengkol, Gulurejo. Jalan ini di sekitaran tanjakan. Seorang perempuan warga Lendah yang baru saja mengambil uang dari koperasi jadi korban. Uang Rp 14,6 juta dibawa kabur begal. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Ia akan menggunakan uang itu untuk membayar uang tabungan para anggota PKK.

Baca Juga: Dampak Jadwal MotoGP 2020 Kosong, Alex Rins: Seolah-olah Pembalap Sedang Pensiun

Sebagaimana biasa, anggota PKK akan mencairkan tabungan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Setelah mencairkan, ia malah mengaku menjadi korban perampokan.

Peristiwa itu terjadi sepulang dari koperasi.

Ceritanya begitu mengerikan, lantaran perampokan dilakukan oleh dua pria berboncengan motor sambil menodongkan pisau.

Aksi pura-pura jadi korban begal akhirnya ramai di media sosial.

Baca Juga: Mudik Diperbolehkan, Asal Kepentingan Mendesak, Begini Cara Mendapatkan Izinnya

Warganet menaruh simpati, apalagi Kulon Progo memang sedang dirundung aksi kejahatan sepekan belakangan.

Ia juga melaporkan kejadian abal-abal ini ke Polsek Lendah. Polisi mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga memeriksa Suprihatin dengan teknik wawancara. Dari semua itu, ia ketahuan pura-pura dan akhirnya mengaku perbuatannya.

Video pengakuannya beredar cepat semalam. Setelah mendapat simpati, Suprihatin lantas dihujat warganet.

Baca Juga: Toyota Avanza Pancing Rasa Penasawan Warga, Malam-malam di Tengah Sawah, Dua Pria Alibi Cari Lumut

Kepada polisi, ia menyatakan bahwa upaya berbohong ini untuk mengelabui ibu-ibu sekampung agar nantinya tidak mengejar-ngejar dirinya ketika tabungan PKK harus dicairkan sebelum lebaran.

“Uang ibu-ibu itu harus dibayarkan satu Minggu sebelum Hari Raya, namun dengan alasan itu, ibu-ibu sekampung dapat dibayarkan setelah hari Idul Fitri,” kata Jeffry.

Namun, karena keterangan palsu itu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP, yang isinya barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Walau dijerat pasal itu, polisi belum menahan Suprihatin. Ia dikembalikan ke rumahnya, diserahkan pada suaminya.

“Tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan hukum. Suprihatin diserahkan kepada suaminya untuk dijaga keselamatannya di rumah,” kata Jeffry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Rumah Tangga Buat Laporan Polisi Palsu, Mengaku Dirampok Belasan Juta, Ini Motifnya".