Pada saat dilakukan olah TKP petugas menemukan bercak darah yang diduga darah pelaku akibat pecahan kaca jendela.
Selanjutnya petugas menerima informasi, JS (39) yang merupakan narapidana yang baru memperoleh asimilasi dari pemerintah terhitung Tanggal 1 April 2020.
Kemudian hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di lingkungan PPN Sungailiat.
Selanjutnya petugas bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka JS (39) yang pada saat itu sedang melintas di lokasi.
Polisi tak hanya menangkap pelaku, namun juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, topi dan bongkahan batu serta bukti lainnya.
"Tersangka diketahui pada Tanggal 1 April jalani masa (bebas) asimilasi. Kalau tidak salah, tersangka mendapat asimilasi gelombang satu dari Lapas Bukitsemut Sungailiat," jelas Kapolres.
Sementara itu Kepala Lapas II B Bukitsemut Sungailiat, M Akhyar diwakili Kasi Pembinaan Lapas Bukutsemut, Ihsan sempat dikonfirmais Bangka Pos melalui pesan WA, Selasa (28/4/2020) sekitar Pukul 16.03 WIB.
Namun terkait status asimilasi tersangka JS (39) seperti yang disebutkan Kapolres, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas.
"Maaf pak, kami sudah pulang. Nanti besok kami cek," jawab Kasi Pembinaan Lapas Bukitsemut Sungailiat, Ihsan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Berulah Lagi, Mencuri Motor Warga Sungailiat di Dalam Rumah,