Pencuri Motor Sikat Honda Revo Dalam Rumah, Modal Sebongkah Batu Dalam Aksinya

Parwata - Rabu, 29 April 2020 | 15:05 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pelaku pencuri motor berhasil ditangkap di PPN Sungailiat Bangka.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ditangkap pada Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 21.30 WIB

Melansir dari Bangkapos.com, pelaku bahkan baru saja bebas asimilasi, 1 April 2020 kemarin.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, Selasa (28/4/2020) mengatakan, Tersangka Pelaku Inisial, JS (39) merupakan Warga Lingkungan Cokro Sungailiat Bangka.

"Tersangka JS ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka. Tim berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di PPN Sungailiat Bangka, pada Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 21.30 WIB kemarin," kata Kapolres.

Baca Juga: Maling Tak Tahu Balas Budi, Sudah Sering Minta Makan, Bukan Terima Kasih Malah Curi Motor Pemilik Warung Bakso

Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian resort tersebut merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya di bulan ini.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak korban, Inisial Z (75) yang melapor ke SPKT Polsek Sungailiat, beberapa hari lalu.

Dalam laporannya, korban menyebut pencurian terjadi di kediamannya di Jl Muhidin Sungailiat.

"Menurut keterangan korban Z (75), pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan memecahkan kaca jendela rumah dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang terparkir di dalam rumahnya serta satu helai baju korban warna biru," kata Kapolres mengutip laporan korba

Anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak guna melakukan olah tempat kejadian (TKP).

Baca Juga: Maling Motor Baru Tiga Hari Bebas Jalur Asimilasi Corona, Masuk Bui Lagi Kasus Sama Lagi, Dooorr Pincang Deh!