Otomania.com - Anggota kepolisian bersiaga di berbagai titik dan ruas jalan untuk mengantisipasi warga yang ingin mudik.
Penjagaan ini tak hanya di jalan-jalan besar, namun juga di berbagai titik yang sering jadi jalur alternatif atau biasa disebut jalan tikus.
Jalan alternatif ini sering menjadi pilihan masyarakat untuk menghindari jalan perkotaan dan juga dianggap lebih cepat sampai di lokasi tujuan.
Selain di wilayah Jabodetabek, penjagaan di jalur tikus ini juga dilaksanakan oleh jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Semarang Mulai Ketat, Hari Ini Terapkan PKM, Pemudik Jangan Coba-coba Masuk
Bahkan, sudah ada 200-an warga yang berniat mudik diminta untuk putar balik kembali ke tempat asalnya.
Sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Hegy Renanta mengatakan, banyak pemudik yang berupaya melewati jalan tikus.
Tetapi, karena jalur sudah dijaga oleh polisi pemudik pun gagal untuk mudik dan diminta untuk putar balik lagi.
“Saya mau ke Jombang pak, kan dekat dari Nganjuk,” ujar Hegy menirukan pemudik asal Madiun di perbatasan Madiun, Posko Wilangan, Minggu (26/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hegy menambahkan, pemudik asal Madiun yang terjaring razia mengendarai sepeda motor di perbatasan Wilangan itu mengaku kerja di Madiun dan ingin pulang ke Jombang.
“Dia ini naik kendaraan roda dua, kita paksa putar balik di Wilangan mau ke Jombang. Awalnya ngomel tapi akhirnya mengerti,” kata Hegy.
Dalam penyekatan ini, Hegy mengatakan, setidaknya ada empat check point penyekatan di perbatasan Nganjuk Kediri Kertosono Mengkreng dan Pace.
“Kemudian juga di perbatasan Madiun, Wilangan serta di exit gerbang tol Nganjuk di Begadung,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Ibu dan Anak Positif Corona Berpelukan di Mobil Ambulans, Ini yang Sebetulnya Terjadi
Dari empat titik tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pemudik yang akan masuk ke Nganjuk.
“Ada sekitar 200-an baik roda dua dan empat selama berjalan hari ketiga ini yang ingin mudik.
Mereka terjaring razia di empat titik posko check point,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan larangan mudik untuk Lebaran tahun ini.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Mudik Lewat Jalur Alternatif Tetap Dipaksa Putar Balik".