Ketua RT Mendata Warga Untuk Pencegahan Covid-19 Malah Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Dua Residivis Diciduk Polisi

Parwata - Sabtu, 25 April 2020 | 15:00 WIB

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo (kanan) menginterogasi dua tersangka pencurian mobil di Blitar dan Malang (Parwata - )

Otomania.com - Dua pelaku sindikat pencurian mobil lintas kota, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Blitar Kota.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil tersebut

Melansir dari Suryamalang.com, dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sukadi (46) asal Ngantang, Kabupaten Malang.

Dan satu pelaku lagi Kusrianto alias Antok (41) asal Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kusnadi ditangkap di rumah kos di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Licin Bagai Belut, Lima Tahun Buron Pelaku Pencurian 100 Mobil Ditangkap, Biasa Jual Mobil eks Singapura

Polisi menembak kaki Kusnadi karena melawan saat ditangkap. Sedangkan Antok ditangkap di rumah istrinya di wilayah Ngunut, Tulungagung.

"Awalnya kami menangkap Kusnadi, lalu mengembang ke Antok. Kami tangkap Antok di rumah istrinya di Ngunut, Tulungagung," kata AKP Ardi Purboyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/4/2020).

Ardi mengatakan penangkapan Kusnadi berdasarkan laporan ketua RT di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Ketua RT curiga dengan gelagat Kusnadi ketika pendataan warga pendatang untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

"Ketua RT curiga dengan warga pendatang itu, ketua RT melapor ke polisi. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan, dan ternyata warga pendatang ini merupakan buronan kasus pencurian mobil," ujar Ardi.

Baca Juga: Mainkan Stempel dan Kop Surat, Pegawai Pengadilan Sekongkol dengan Sindikat Pencuri mobil

Menurutnya, Sukadi telah mencuri mobil di Ngantang, dan di Kabupaten Kediri. Polisi menyita barang bukti mobil pikap L 300 yang diduga hasil curian.

"Sukadi bekerja sama dengan Antok dalam melakukan kejahatan. Sukadi sebagai eksekutor, sedangkan Antok yang menjual mobil hasil curian."

"Kami juga menyita mobil Carry di rumah istri Antok," katanya.

Sukadi dan Antok sama-sama residivis. Sukadi sudah empat kali masuk penjara kasus pencurian.

Sedangkan Antok pernah dipenjara karena menjadi penadah motor curian.

Sukadi mengaku sebagai eksekutor dalam kasus pencurian mobil. Dia berperan sebagai pengambil mobil dari korban.

"Lalu saya serahkan mobil hasil curian ke Antok untuk dijual. Uangnya kami bagi berdua," kata Sukadi.


Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Blitar Bongkar Sindikat Maling Mobil yang Libatkan Tersangka Asal Ngantang, Kabupaten Malang,