Otomania.com - Dishub Jakarta berencana akan mencabut izin bus AKAP yang nekat antar penumpang ke luar daerah untuk mudik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi perusahaan otobus (PO) kepada Kementerian Perhubungan.
Rekomendasi ini dikeluarkan bila bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengabaikan surat peringatan petugas.
Yakni jika mereka terbukti mengangkut pemudik dari terminal bayangan ataupun jalur alternatif menuju kampung halaman selama pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, petugas dapat memakai dua payung hukum dalam menindak pelanggar selama Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Di antaranya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau kami menggunakan UU LLAJ bisa sampai pada pencabutan izin, tapi kan ada tahapannya. Kami dapat berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana,” kata Edy, Jumat (24/4/2020), dilansir dari Wartakotalive.com.
“Nanti kami laporkan bahwa PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan (tapi diacuhkan), jadi rekomendasi pencabutan izin,” tambah Edy.
Menurut Edi, petugas terus mengawasi bus AKAP yang kemungkinan beroperasi di Jakarta.
Adapun angkutan yang terdiri dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api dilarang mengangkut penumpang ke kampung halaman mulai Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020) untuk mencegah penularan Covid-19.
Edy berjanji tidak akan melakukan penghakiman secara sepihak bila ditemukan bus AKAP yang berhenti di pinggir jalan.
Petugas lebih dulu menyelidikinya apakah mereka berhenti karena sebelumnya diminta putar balik atau memang berniat mengangkut penumpang.
Sejauh ini, kata dia, petugas telah memantau berbagai wilayah di Jakarta seperti Grogol, Kalideres, Lebak Bulus dan sebagainya.
Baca Juga: Hal Ini Bikin Marc Marquez Yakin MotoGP 2020 Bakal Lebih Seru
Namun katanya, petugas belum menemukan adanya bus AKAP yang parkir di pinggir jalan ataupun mengangkut pemudik di jalan raya.
“Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kami awasi. Barusan saja, saya menyisir dan sejauh ini belum ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus AKAP mulai Jumat (24/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) memakai angkutan bus AKAP.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulses Ngamuk, Tak Terima Mobilnya Disemprot Disinfektan
Penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum.
Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Bus AKAP yang Nekat Angkut Pemudik Diusulkan untuk Dicabut Izinnya, Tak Ada Penghakiman di Jalan".